Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dibubarkan, ACTA Ikutan Gugat Perppu Ormas

Kompas.com - 23/08/2017, 16:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis, menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Keduanya beralasan, berlakunya Perrpu Ormas berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.

Hendarsam, salah satu kuasa hukum pemohon uji materi mengatakan bahwa secara formil penerbitan Perppu Ormas telah menyalahi prosedur.

Kesadaran terjadi lantaran tidak ada keadaan genting dan mendesak yang menjadi salah satu alasan penerbitan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Tidak adanya keadaan darurat atau keadaan genting ini merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah," kata Hendarsam dalam sidang perdana uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/8/2017).

 

Hendarsam mengatakan, penerbitan Perppu Ormas membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Hal ini merugikan hak konstitusional pemohon.

(Baca: Dalam Rekomendasi Rakernas, PAN Minta DPR Kaji Ulang Perppu Ormas)

Hendarsam meminta agar MK mencabut berlakunya Perppu Ormas, sebab bertentangan dengan Pasal 28 E UUD 1945.

"Menyatakan Perppu ormas bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan Perppu Ormas dihapus serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat meminta pemohon lebih memperjelas perihal kerugian konstitusional pemohon.

Selain itu, ia juga meminta pemohon mempertegas permohonan yang diajukan tersebut adalah menguji berlakunya Perppu Ormas (uji formil) atau sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas (uji materiil).

(Baca: Gedung Baru dan Apartemen DPR, Jadi Alat Barter Perppu Ormas?)

"Kalau pengujian formil bisa saja mengatakan bahwa seluruh undangang-undang Perppu ini bertentangankarena proses pembentukannya tidak sesuai dengan undang-undang dan tata cara pembentukan Perpu," kata Arief.

 

Ditemui usai persidangan, Herdiansyah menilai, berlakunya Perppu Ormas mengancam organisasi-organisasi yang ada, termasuk ACTA.

"Kita kan enggak tahu suatu saat (bisa saja) ACTA dibubarin, karena dianggap (bertentangan dengan Pancasila), ini tanpa pengadilan tanpa pembelaan," kata Herdiansyah.

Perrpu ormas juga sudah digugat oleh sejumlah pihak. Permohonan gugatan lainnya teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.

 

(Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas)

Di sisi lain, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penerbitan Perppu Ormas. Mereka mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi.

Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI. Bagi FAPP, keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com