Salin Artikel

Takut Dibubarkan, ACTA Ikutan Gugat Perppu Ormas

Keduanya beralasan, berlakunya Perrpu Ormas berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.

Hendarsam, salah satu kuasa hukum pemohon uji materi mengatakan bahwa secara formil penerbitan Perppu Ormas telah menyalahi prosedur.

Kesadaran terjadi lantaran tidak ada keadaan genting dan mendesak yang menjadi salah satu alasan penerbitan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

"Tidak adanya keadaan darurat atau keadaan genting ini merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah," kata Hendarsam dalam sidang perdana uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/8/2017).

Hendarsam mengatakan, penerbitan Perppu Ormas membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Hal ini merugikan hak konstitusional pemohon.

(Baca: Dalam Rekomendasi Rakernas, PAN Minta DPR Kaji Ulang Perppu Ormas)

Hendarsam meminta agar MK mencabut berlakunya Perppu Ormas, sebab bertentangan dengan Pasal 28 E UUD 1945.

"Menyatakan Perppu ormas bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan Perppu Ormas dihapus serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat meminta pemohon lebih memperjelas perihal kerugian konstitusional pemohon.

Selain itu, ia juga meminta pemohon mempertegas permohonan yang diajukan tersebut adalah menguji berlakunya Perppu Ormas (uji formil) atau sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas (uji materiil).

(Baca: Gedung Baru dan Apartemen DPR, Jadi Alat Barter Perppu Ormas?)

"Kalau pengujian formil bisa saja mengatakan bahwa seluruh undangang-undang Perppu ini bertentangankarena proses pembentukannya tidak sesuai dengan undang-undang dan tata cara pembentukan Perpu," kata Arief.

Ditemui usai persidangan, Herdiansyah menilai, berlakunya Perppu Ormas mengancam organisasi-organisasi yang ada, termasuk ACTA.

"Kita kan enggak tahu suatu saat (bisa saja) ACTA dibubarin, karena dianggap (bertentangan dengan Pancasila), ini tanpa pengadilan tanpa pembelaan," kata Herdiansyah.

Perrpu ormas juga sudah digugat oleh sejumlah pihak. Permohonan gugatan lainnya teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.

(Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas)

Di sisi lain, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penerbitan Perppu Ormas. Mereka mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi.

Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI. Bagi FAPP, keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/23/16244521/takut-dibubarkan-acta-ikutan-gugat-perppu-ormas

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke