Perrpu ormas juga sudah digugat oleh sejumlah pihak. Permohonan gugatan lainnya teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.
(Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas)
Di sisi lain, sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penerbitan Perppu Ormas. Mereka mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi.
Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta mengatakan, Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI. Bagi FAPP, keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.
Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.