JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyarankan agar batasan minimal umrah dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).
Sebab, dengan dimasukkan ke dalam PMA, maka akan memberikan aturan yang jelas bagi penyelenggara umrah sekaligus rasa aman kepada calon jemaah.
Ali menambahkan, dengan dimasukannya batasan biaya minimal ke PMA maka juga akan menghadirkan biaya yang fleksibel. Dengan demikian, komponen biaya umrah seperti harga tiket dan akomodasi bisa saja sewaktu-waktu berubah.
"Enggak usah (undang-undang), lewat PMA saja, yang sewaktu-waktu bisa berubah karena kan ada fluktuasi. Kan bisa aja ada kenaikan avtur atau biaya operasional kan sewaktu-waktu bisa berubah. Oleh karena itu cukup menjadi adendum saja setiap ada perubahan," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Ia memperkirakan biaya minimal umrah dari Indonesia sekitar 1.800 dollar AS dan maksimal 2.700 dollar AS.
Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mengharuskan penyedia layanan umrah untuk menyediakan deposit dana sehingga tidak sepenuhnya mengandalkan dana dari calon jemaah.
Hal itu bertujuan untuk memberi jaminan jika terjadi kegagalan pemberangkatan sehingga penyedia layanan bisa segera mengganti biaya yang sudah disetor.
"Jadi memang setiap (agen) travel juga harus ada dana depositnya yang sesuai dengan besaran dan bidang usahanya," ucap politisi PAN itu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah.
Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro perjalanan yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.
Lukman mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro perjalanan.
(Baca juga: Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Kaji Batas Minimum Biaya Umrah)
Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha. Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.
"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
(Baca: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umroh)