Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Usul Batas Minimal Biaya Umrah Diatur Peraturan Menag

Kompas.com - 18/08/2017, 15:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyarankan agar batasan minimal umrah dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Sebab, dengan dimasukkan ke dalam PMA, maka akan memberikan aturan yang jelas bagi penyelenggara umrah sekaligus rasa aman kepada calon jemaah.

Ali menambahkan, dengan dimasukannya batasan biaya minimal ke PMA maka juga akan menghadirkan biaya yang fleksibel. Dengan demikian, komponen biaya umrah seperti harga tiket dan akomodasi bisa saja sewaktu-waktu berubah.

"Enggak usah (undang-undang), lewat PMA saja, yang sewaktu-waktu bisa berubah karena kan ada fluktuasi. Kan bisa aja ada kenaikan avtur atau biaya operasional kan sewaktu-waktu bisa berubah. Oleh karena itu cukup menjadi adendum saja setiap ada perubahan," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Ia memperkirakan biaya minimal umrah dari Indonesia sekitar 1.800 dollar AS dan maksimal 2.700 dollar AS.

Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mengharuskan penyedia layanan umrah untuk menyediakan deposit dana sehingga tidak sepenuhnya mengandalkan dana dari calon jemaah.

Hal itu bertujuan untuk memberi jaminan jika terjadi kegagalan pemberangkatan sehingga penyedia layanan bisa segera mengganti biaya yang sudah disetor.

"Jadi memang setiap (agen) travel juga harus ada dana depositnya yang sesuai dengan besaran dan bidang usahanya," ucap politisi PAN itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah.

Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro perjalanan yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Lukman mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro perjalanan.

(Baca juga: Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Kaji Batas Minimum Biaya Umrah)

Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha. Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

(Baca: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umroh)

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penipuan Umrah First Travel (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com