Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Terima Surat Terkait Rencana Pansus Kunjungi "Safe House"

Kompas.com - 11/08/2017, 15:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) diagendakan mengunjungi rumah perlindungan atau safe house KPK pada Jumat (11/8/2017) siang.

Terkait rencana itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari pansus untuk mengakses rumah aman tersebut.

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, safe house adalah bagian dari perlindungan saksi atau pelapor suatu kasus, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Artinya, safe house sebenarnya tempat yang bersifat rahasia, sehingga pihak yang mau mendatangi perlu mempertimbangkannya terlebih dulu.

"Saya kira kita juga perlu mengimbau kepada semua pihak agar memahami kerja-kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup. Jangan sampai kemudian upaya-upaya di luar proses hukum mengganggu penanganan perkara yang sedang terjadi," ujar Febri.

(Baca juga: Rumah Ini Pernah Jadi "Safe House" KPK, seperti Apa Penampakannya?)

KPK belum tahu apa motivasi Pansus Angket mendatangi lokasi rumah aman KPK. Namun, KPK tidak merasa khawatir dengan kunjungan pansus.

"Karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Febri.

Dasar hukumnya, menurut Febri, yakni Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan juga UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," ujar Febri.

Saat disinggung mengapa KPK tidak menggunakan safe house milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Febri mengatakan undang-undang juga mengatur kewenangan KPK untuk melindungi saksi, sesuai Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002 tadi.

"Karena kami punya kewajiban juga untuk melindungi saksi tersebut," ujar Febri.

Dalam konteks tertentu, lanjut Febri, KPK tentu koordinasi dengan LPSK, dan juga ada nota kesepahaman KPK dengan LPSK. Ini dikarenakan LPSK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan menurut undang-undang terkait safe house.

"Jadi ini perlu dipahami sebagai sebuah upaya untuk membuat penegakan hukum lebih efektif agar saksi bisa bicara dengan sebenar-benarnya," ujar Febri.

(Baca juga: LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com