Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawalan Dana Desa oleh Kejagung Belum Bisa Dilakukan

Kompas.com - 10/08/2017, 06:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) belum bisa melakukan kegiatan pengawalan dan pengamanan pengelolaan dana desa.

Sebab, kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman, hingga saat ini belum ada permintaan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Nota kesepahaman (MoU) untuk pengawalan dana desa antara Kejagung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pun belum terbentuk.

"Kami beberapa waktu lalu memang akan MoU dengan Kemendes. Tetapi, belum. Jujur saja kami menunggu," kata Adi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

(Baca: Panggil Mendes, Jokowi Tanya soal Efektivitas Dana Desa )

Menurut Adi, Sekjen Kemendes sudah beberapa kali bertandang ke Kejagung guna membahas rencana MoU pengawasan dana desa.

"Tetapi kan kelanjutannya belum ada dari mereka," imbuh Adi.

Sementara itu, permintaan pengawalan dan pengamanan kepada TP4 juga belum ada dari Kemendes. Padahal, menurut Adi, pihaknya sudah membuka kesempatan kepada Kementerian/Lembaga dan BUMN yang ingin kegiatannya dikawal TP4.

"Ternyata tidak semua (mengajukan permintaan). Itu kondisi riil yang ada," ucap Adi.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan terkait dana desa, Adi yakin kasus korupsi tersebut tidak akan terjadi apabila ada pengawasan bersama.

Kompas TV Tim Reskrim Polres Merangin, Jambi, meringkus empat pelaku perampokan dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com