Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Penyaluran Bansos Secara Nontunai

Kompas.com - 08/08/2017, 22:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, pada 12 Juli 2017.

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Menurut pemerintah, penyaluran bansos secara nontunai juga berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif.

Dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (8/8/2017), dalam Perpres 63/2017 ditegaskan, penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan terhadap bansos yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan pemberi bansos.

“Penyaluran bansos secara nontunai sebagaimana dimaksud merupakan bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres itu.

(Baca: Pemerintah Matangkan Sistem Bansos Terintegrasi Satu Kartu)

Penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan oleh pemberi bansos melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima bansos. Bank penyalur sebagaimana dimaksud adalah Bank Umum Milik Negara (bank BUMN).

“Rekening atas nama penerima bansos sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bansos, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 63/2017.

Sementara itu, besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi bansos dari setiap penyaluran bansos ditetapkan oleh pemberi bansos berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Mekanisme penyaluran bansos yang diatur dalam Perpres ini dikecualikan bagi penyandang disabilitas berat, lansia terlantar non-potensial, eks penderita penyakit kronis non-potensial, komunitas adat terpencil, dan/atau daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran bansos secara nontunai.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran bansos secara non tunai, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang memiliki program bansos.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut Gatot 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Gubernur Sumut ini telah memberikan uang suap kepada DPRD Sumatera Utara, senilai 61 miliar rupiah. Jaksa menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 8 bulan. Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan 56 saksi, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain kasus dugaan suap, Gatot juga terjerat dalam dua kasus lain, yakni korupsi dana hibah bansos, dan dugaan suap hakim PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com