JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, pada 12 Juli 2017.
Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Menurut pemerintah, penyaluran bansos secara nontunai juga berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif.
Dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (8/8/2017), dalam Perpres 63/2017 ditegaskan, penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan terhadap bansos yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan pemberi bansos.
“Penyaluran bansos secara nontunai sebagaimana dimaksud merupakan bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres itu.
(Baca: Pemerintah Matangkan Sistem Bansos Terintegrasi Satu Kartu)
Penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan oleh pemberi bansos melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima bansos. Bank penyalur sebagaimana dimaksud adalah Bank Umum Milik Negara (bank BUMN).
“Rekening atas nama penerima bansos sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bansos, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 63/2017.
Sementara itu, besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi bansos dari setiap penyaluran bansos ditetapkan oleh pemberi bansos berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Mekanisme penyaluran bansos yang diatur dalam Perpres ini dikecualikan bagi penyandang disabilitas berat, lansia terlantar non-potensial, eks penderita penyakit kronis non-potensial, komunitas adat terpencil, dan/atau daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran bansos secara nontunai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran bansos secara non tunai, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang memiliki program bansos.