Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres Penyaluran Bansos Secara Nontunai

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Menurut pemerintah, penyaluran bansos secara nontunai juga berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif.

Dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (8/8/2017), dalam Perpres 63/2017 ditegaskan, penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan terhadap bansos yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan pemberi bansos.

“Penyaluran bansos secara nontunai sebagaimana dimaksud merupakan bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres itu.

(Baca: Pemerintah Matangkan Sistem Bansos Terintegrasi Satu Kartu)

Penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan oleh pemberi bansos melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima bansos. Bank penyalur sebagaimana dimaksud adalah Bank Umum Milik Negara (bank BUMN).

“Rekening atas nama penerima bansos sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bansos, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 63/2017.

Sementara itu, besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi bansos dari setiap penyaluran bansos ditetapkan oleh pemberi bansos berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.

Mekanisme penyaluran bansos yang diatur dalam Perpres ini dikecualikan bagi penyandang disabilitas berat, lansia terlantar non-potensial, eks penderita penyakit kronis non-potensial, komunitas adat terpencil, dan/atau daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran bansos secara nontunai.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran bansos secara non tunai, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang memiliki program bansos.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/22542031/jokowi-teken-perpres-penyaluran-bansos-secara-nontunai

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke