Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Buka Media Sosial saat Dirundung Emosi

Kompas.com - 07/08/2017, 15:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat media sosial Nukman Luthfie meminta netizen menggunakan media sosial secara bijak dan sadar, termasuk sadar dengan konsekuensi dari hal-hal yang diunggah di akun pribadi. Jika terlalu bebas, risikonya bisa dipidana.

Nukman mengatakan, ada saat tertentu di mana masyarakat harus menghindari media sosial.

"Saya sarankan, kalau marah, emosi, jangan pegang ponsel. Jangan buka sosmed. Hindari itu," ujar Nukman kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Dia menyebutkan, media sosial kerap menjadi wadah untuk menumpahkan kekesalan. Nukman mengatakan, netizen yang merasa emosinya terfasilitasi bisa menumpahkan apa saja di akun pribadi tanpa berpikir dua kali soal dampaknya.

(Baca: Kasus Acho dan Buruknya Pengelolaan Apartemen...)

Rasa emosi dan kekecewaan yang ditumpahkan di media sosial akan menjadi viral dalam waku singkat. Dunia maya tak bisa dibatasi secara ruang. Siapapun bisa mengakses.

Jika konten yang diunggah sensitif, mengandung unsur kebencian, dan berbau SARA, pihak yang tersinggung bisa melaporkan ke polisi.

"Mungkin kebencian yang membuat orang tidak mengontrol sehingga diumbar begitu saja," kata Nukman.

Nukman meyakini, masyarakat sadar dengan ancaman pidana terkait konten ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, mereka cenderung mengabaikan hukum karena rasa benci dan kecewa yang menutup rasa hati-hati tersebut.

(Baca: Dituduh Hina Presiden, Penyanyi Populer Senegal Ditangkap)

"Mereka juga seperti menuntut keadilan. Kok yang ditangkap sebelah sini saja, sebelah sana enggak. Atau kenapa urusan gede tidak diselesaikan, tapi ini diurusin," kata Nukman.

Menurut Nukman, netizen harus menyadari bahwa media sosial adalah ruang publik. Di dunia maya berlaku dua hukum, yakni hukum sosial dan hukum positif.

Pada hukum sosial, kata Nukman, jika konten yang diunggah "ngawur", maka konsekuensinya akan di-unfollow, di-block, hingga dilaporkan ke platform media sosial.

"Kalau hukum positif, kamu kena undang-undang ITE, KUHP, yang kamu langgar," kata Nukman.

Kompas TV Stop PersekusI - Berkas Kompas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com