Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Pagi, MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 07/08/2017, 07:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sidang uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan sejumlah pihak, Senin (7/8/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pukul 08.00 WIB.

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra selaku salah satu pemohon mengaku siap menjalani sidang tersebut.

Yusril mengatakan, sejumlah saran dan masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah dituangkan ke dalam permohonan.

Salah satunya, terkait pihak pemohon yang tadinya diajukan atas nama HTI berganti menjadi Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto.

Baca juga: Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas

Hal ini untuk memperkuat permohonan karena secara faktual Yusanto dirugikan hak konstitusionalnya atas penerbitan perppu tersebut.

"Saya lebih firm sekarang setelah mendengarkan nasihat para hakim, dan saya memperbaikinya sudah sesuai (saran hakim) dan akan saya sampaikan di persidangan," ujar Yusril saat dihubungi Minggu (6/8/2017) malam.

Untuk diketahui, kedudukan hukum atau legal standing pemohon merupakan hal penting dalam permohonan uji materi.

Sebab, menjadi salah satu pertimbangan hakim bahwa permohonan yang diajukan layak dilanjutkan ke sidang pleno atau tidak.

Pada sidang perdana yang digelar Rabu (26/7/2017) lalu, Yusril langsung menyoroti soal kedudukan hukum dan meminta saran hakim perihal permohonan lebih baik diajukan atas nama perorangan atau kelompok.

Alasannya, berdasarkan aturan menyebutkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohonan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum.

Sementara, status badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah setelah penerbitan Perppu Ormas.

"Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu, perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017, perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar," kata Yusril.

Yusril khawatir jika kedudukan hukum yang diajukannya tidak cukup kuat, maka pada akhir persidangan MK justru memutuskan menolak permohonan dengan alasan tak memiliki kedudukan hukum.

 

Kompas TV Sejak diumumkan oleh pemerintah, perppu nomor 2 tahun 2017 langsung mengundang pro kontra. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com