Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapan Politisi Dinilai Mendestruksi Toleransi dan Keberagaman

Kompas.com - 06/08/2017, 18:58 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyayangkan sikap politisi suatu partai yang menuding partai lain terkait kelompok yang anti-Pancasila.

Hal itu dikhawatirkan malah dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Menurut Dahnil, sejatinya, masyarakat Indonesia itu toleransinya sangat autentik. Kesadaran akan keberagaman dan hidup saling menghormati merawat toleransi antarsesama itu tinggi sekali.

"Nah, yang mendestruksi toleransi dan keberagaman kita selama ini tidak lahir dari masyarakat, namun lahir dari destruksi politik," kata Dahnil saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).

"Narasi-narasi intoleransi itu lahir dari isi kepala politisi yang menghalalkan segala cara untuk menang dan berkuasa," ujar dia.

Dahnil mengajak semua pihak bisa berpolitik secara dewasa. Ujaran yang dapat memecah belah masyarakat sedianya tidak ditunjukkan.

"Mari hadirkan toleransi yang autentik. Toleransi yang melahirkan dialog dan saling hormat-menghormati secara tulus bukan basa-basi politik, maka yang harus dihadirkan adalah perilaku meninggikan akhlak politik atau etika politik, stop menghalalkan segala cara untuk menegasikan lawan politik," kata Dahnil.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono menganggap wajar jika PDI Perjuangan disamakan dengan PKI, dalam beberapa pemberitaan di media online.

Ia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem pada Selasa, 1 Agustus 2017.

Arief sudah meminta maaf secara tertulis kepada PDI-P. (Baca: Ditegur Prabowo, Waketum Gerindra Minta Maaf kepada PDI-P)

Namun demikian, PDI-P menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Alasannya, kecerobohan yang dilakukan oleh Arief harus dijadikan pelajaran bagi para politisi lain.

Selain kasus Arief, politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (4/8/2017) oleh sejumlah partai politik.

(Baca juga: Dianggap Menghasut, Politisi Nasdem Viktor Laiskodat Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi)

Viktor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Ketua Fraksi Nasdem itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kompas TV Mengambil Peran Mendukung Keberagaman dan Toleransi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com