Salin Artikel

Ucapan Politisi Dinilai Mendestruksi Toleransi dan Keberagaman

Hal itu dikhawatirkan malah dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Menurut Dahnil, sejatinya, masyarakat Indonesia itu toleransinya sangat autentik. Kesadaran akan keberagaman dan hidup saling menghormati merawat toleransi antarsesama itu tinggi sekali.

"Nah, yang mendestruksi toleransi dan keberagaman kita selama ini tidak lahir dari masyarakat, namun lahir dari destruksi politik," kata Dahnil saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).

"Narasi-narasi intoleransi itu lahir dari isi kepala politisi yang menghalalkan segala cara untuk menang dan berkuasa," ujar dia.

Dahnil mengajak semua pihak bisa berpolitik secara dewasa. Ujaran yang dapat memecah belah masyarakat sedianya tidak ditunjukkan.

"Mari hadirkan toleransi yang autentik. Toleransi yang melahirkan dialog dan saling hormat-menghormati secara tulus bukan basa-basi politik, maka yang harus dihadirkan adalah perilaku meninggikan akhlak politik atau etika politik, stop menghalalkan segala cara untuk menegasikan lawan politik," kata Dahnil.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono menganggap wajar jika PDI Perjuangan disamakan dengan PKI, dalam beberapa pemberitaan di media online.

Ia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem pada Selasa, 1 Agustus 2017.

Arief sudah meminta maaf secara tertulis kepada PDI-P. (Baca: Ditegur Prabowo, Waketum Gerindra Minta Maaf kepada PDI-P)

Namun demikian, PDI-P menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Alasannya, kecerobohan yang dilakukan oleh Arief harus dijadikan pelajaran bagi para politisi lain.

Selain kasus Arief, politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (4/8/2017) oleh sejumlah partai politik.

Viktor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Ketua Fraksi Nasdem itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/06/18581581/ucapan-politisi-dinilai-mendestruksi-toleransi-dan-keberagaman

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke