Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Koreksi pada Lampiran, Pemerintah Kembalikan Draf UU Pemilu ke DPR

Kompas.com - 05/08/2017, 05:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pemerintah mengembalikan draf Undang-Undang Pemilu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikoreksi karena ada sejumlah kesalahan.

Menurut dia, surat permohonan koreksi tertanggal 3 Agustus 2017 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.

"Ada surat dari Mendagri, ada koreksi yang diminta ke DPR terkait tiga poin. Ini (UU Pemilu) balik lagi ke DPR. Suratnya tertanggal 3 Agustus 2017, tertanda Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum," kata Hadar, dalam sebuah diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Edie membenarkan mengenai koreksi tersebut.

Baca: Presiden Didesak Segera Tanda Tangani UU Pemilu

Ia menyebutkan, hal itu dilakukan sesuai prosedur. Draf UU Pemilu yang diterima pemerintah dikembalikan ke DPR setelah dikoreksi susunan dan redaksionalnya.

Namun, ia membantah ada kekeliruan substansi atau materi dalam UU Pemilu.

Menurut Arief, yang dilakukan hanya perbaikan penulisan dan susunan pasal atau halaman.

"Jadi itu bukan revisi. Bukan ganti materi, pasalnya. Teknis pengetikannya saja sih. Kalau ada kesalahan itu redaksionalnya saja, bukan perubahan materi," ujar Arief kepada Kompas.com, Jumat malam.

Berdasarkan salinan surat yang diterima Kompas.com, berikut ini adalah lampiran yang dimintakan pada DPR untuk diperbaiki:

*Lampiran I, mengenai jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan UU Pemilu Pasal 10 ayat (1) huruf C, jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang. Akan tetapi, ada kesalahan penulisan untuk anggota KPU Kota Banjarbaru yang seharusnya berjumlah tiga orang, di lampiran I hanya disebutkan dua orang.

Kesalahan juga terjadi untuk KPU Kabupaten Tolikara, di mana seharusnya jumlah anggota KPU sebanyak lima orang, namun di lampiran hanya disebutkan tiga orang.

*Lampiran II mengenai jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jumlah anggota Bawaslu Kota Banjarbaru yang seharusnya tiga orang tetapi dituliskan dua orang.

Sementara, jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang seharusnya lima orang, tetapi dituliskan tiga orang.

*Lampiran IV mengenai daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Kota Padang Sidempuan yang seharusnya masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 7, tetapi dituliskan masuk dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9.

KPU meminta koreksi kepada DPR atas kesalahan-kesalahan penulisan dalam ketiga lampiran tersebut.

Kompas TV Gerindra bersama Advokat Cinta Tanah Air mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com