Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Akan Gugat UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 02/08/2017, 16:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan bersama Wakilnya, Didi Irawadi menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Hinca mengaku, kedatangannya untuk berkonsultasi perihal pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang disetujui oleh DPR pada 21 Juli 2017 lalu.

Demokrat ingin memastikan sudah ada atau tidak pihak yang mengajukan permohonan uji materi terkait UU pemilu tersebut.

"Kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau juru bicara MK, apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada," kata Hinca di MK, Jakarta Pusat, Rabu.

"Kami juga ingin melihat apakah masyarakat sipil maupun parpol lain juga sudah melakukan sesuatu follow up," kata Hinca.

 

(baca: Mendagri Tak Terima Pemerintah Disebut Tak Jujur soal UU Pemilu)

Demokrat, kata Hinca, siap mengajukan uji materi ke MK. Demokrat merasa syarat ambang batas pengajuan calon presiden atau presidensial treshold merugikan hak konstitusional pihaknya.

Dalam UU Pemilu, presidensial treshold yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional.

"Materi dan substansinya sudah kami bicarakan di partai. Kami siap melakukan upaya judicial review," kata Hinca. 

"UU Pemilu ini jadi epicentrum kami kemarin, karena itu akan mengubah sejarah dalam pilpres maupun pileg," kata dia.

(baca: SBY Akui Pertemuan dengan Prabowo Dipicu Pengesahan UU Pemilu)

Sebelumnya, pada Senin (24/7/2017), Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrokhman sudah lebih dahulu mengajukan uji materi terhadap persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Menurut dia, aturan tersebut dianggap akan menimbulkan diskriminasi terhadap parpol peserta pemilu yang seharusnya berhak mencalonkan presiden dan wakilnya.

Presidensial treshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional didukung parpol pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan PKB.

Adapun Gerindra, bersama Demokrat, PKS dan PAN mendukung opsi ambang batas pencalonan presiden dihapuskan atau 0 persen. Dengan demikian, semua parpol bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Kompas TV Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan uji materi undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com