JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8/2017) menggeledah empat lokasi, di antaranya Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan di Madura, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut terkait kasus suap terhadap Kejari Pamekasan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, empat lokasi yang digeledah penyidik KPK yaitu kantor Bupati, rumah dinas Bupati, kantor Inspektorat, dan kantor Kejari Pamekasan.
"Hari ini penyidik menggeledah empat lokasi. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung saat ini," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Dia mengatakan, rencananya penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan memeriksa sejumlah saksi yang dimulai pada Sabtu (5/8/2017).
(Baca: KPK Tahan Bupati dan Kajari Pamekasan Terkait Suap Penanganan Korupsi Dana Desa)
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
(Baca: Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Ditaruh di Kantong Plastik Hitam)
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. Achmad ingin agar kasus itu diamankan.
Ia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.