JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dengan demikian, kasus yang melibatkan ketiga tersangka itu akan segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, dan ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jatim," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Para tersangka, lanjut Febri, akan dibawa ke Rutan Medaeng di Surabaya untuk menunggu jadwal persidangan. Sidang untuk ketiganya akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Pengacara Bambang, Suryono Pane membenarkan hal tersebut. Kliennya akan ditahan di Surabaya sambil menunggu persidangan.
"Jadi hari ini memang sudah dalam tahap proses P-21 lengkap, tahap dua. Karena nanti sidang di Surabaya, tersangka dipidahkan penahanannya ke rutan Medaeng, Surabaya sampai 20 hari ke depan," ujar Suryono.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pada operasi tangkap tangan. Selain Bambang, Anang, dan Rohayati, tersangka lain yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Pada pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tersangka tambahan yakni anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok sebagai Tersangka)
KPK menduga, para kepala dinas memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.
Dalam jumpa pers, pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang. Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.