Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Instruksikan Pansus Hak Angket Tunda Penyelidikan

Kompas.com - 02/08/2017, 19:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi terkait hak angket DPR mempersoalkan dana operasional Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK.

Salah satu pegawai KPK yang juga menjadi kuasa hukum, Yadyn, mengatakan, Pansus Hak Angket merugikan hak konsititusional dirinya dan juga para pemohon uji materi.

Ia menjelaskan, salah satu asal perolehan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni melalui pajak dari masyarakat.

Salah satu penyaluran pajak masyarakat termasuk ke DPR untuk menunjang kerja-kerjanya.

Akan tetapi, pembentukan Pansus Hak Angket KPK justru menyalahi ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca: Apa Alasan Pegawai KPK Gugat Hak Angket DPR ke MK?

Alasannya, yang dapat dikenakan hak angket adalah lembaga pemerintah, bukan lembaga negara termasuk KPK.

"Potensi kerugian timbul karena uang pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemohon digunakan untuk kepentingan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena DPR keliru menafsirkan ketentuan pasal 79 Ayat 3," kata Yadyn, dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Sementara itu, kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Selamatkan KPK yang mengajukan uji materi yang sama, Lalola Easter, meminta MK menerbitkan putusan sela yang memerintahkan DPR RI tidak melanjutkan proses penyelidikan terhadap KPK.

Menurut Lalola, MK tidak dilarang mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan penyelidikan Pansus Hak Angket, meski tak diatur secara spesifik dalam UU MK.

Baca: Masinton: Ketua KPK Siap-siap Saja Dipanggil Pansus Angket

MK, kata Lalola, sudah beberapa kali menerbitkan putusan sela, baik dalam sengketa pilkada maupun uji materi.

"MK tidak melarang Mahkamah mengintrodusir mekanisme (mengeluarkan putusan sela) dalam perkara pengujian UU," kata Lalola.

Uji materi yang diajukan oleh pegawai KPK terregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017.

Permohonan diajukan atas nama pribadi meskipun mereka tergabung dalam Wadah Pegawai KPK.

Adapun pemohon uji materi tersebut, yakni Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza dan Lakso Anindito.

Sementara, uji materi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK terregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Pemohon, yakni mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili Muhammad Isnur.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Berkunjung ke Mahkamah Agung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com