Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan Wiranto untuk Mantan Anggota HTI

Kompas.com - 31/07/2017, 20:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah berharap mantan anggota dan pengurus HTI tidak kembali membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan.

Empat pilar kebangsaan tersebut adalah Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta mantan anggota HTI kembali menekuni kegiatan yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI.

Hal itu diungkapkannya seusai memimpin rapat rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), mengenai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

"Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk menekuni hal-hal yang sesuai dengan napas NKRI dan Pancasila. Jangan sampai memberikan masalah-masalah baru dalam kehidupan kita sebagai bangsa," ujar Wiranto.

Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI

Menurut Wiranto, pemerintah juga tidak akan menghalangi jika mantan anggota HTI ingin memenuhi hak sipil politiknya selama tidak melanggar peraturan hukum yang ada.

"Mau jadi parpol boleh, mau dagang boleh. Bikin parpol boleh yang penting sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia," kata mantan Panglima ABRI itu.

"Kita sebagai warga negara jangan menjadi part of the problem, bagian dari masalah. Harus jadi bagian yang menyelesaikan masalah. Mau jadi apa aja, silakan. Tidak ada yang melarang," ujar dia.

Meski demikian, Wiranto enggan menjelaskan secara detil terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Baca: Ketua MUI: Bubarkan Ormas, Pemerintah Harus Lihat Ada Enggak yang Sekelas HTI?

Secara terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim kecil untuk menindaklanjuti penerbitan SKB.

"Nanti ada rapat tim kecil lagi. Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan," ujar Asman, saat saat ditemui saat keluar dari ruang rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com