JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto keberatan terhadap rencana pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil yang terdaftar sebagai anggota HTI.
Ismail menyebut hal tersebut sama dengan persekusi.
"Semestinya itu tidak boleh dilakukan. Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi? Apa salah mereka?" kata Ismail, di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil yang tergabung dalam organisasi HTI akan diberi sanksi.
Baca: Menpan-RB Akan Beri Sanksi PNS Anggota HTI
Asman mengatakan, saat ini Kementerian PAN-RB sedang mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sebelumnya menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri. Hal itu dikatakannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017) pagi.
"Mereka tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja, tersangka koruptor malah memimpin sidang paripurna kan," kata Ismail.