Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Jokowi, PGI Minta Perppu Ormas Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Kompas.com - 31/07/2017, 13:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak jadi alat kekuasaan bagi pemerintah.

Hal ini disampaikan langsung oleh para pengurus PGI saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi banyak bicara soal berbagai program pemerintah. Termasuk soal Perppu Ormas yang diterbitkan guna melawan ormas anti-Pancasila.

"Presiden menjelaskan tekad pemerintah untuk terus berbasis pada kontitusi dan kebangsaan, sehingga harus menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok yang anti-Pancasila," kata Gomar usai pertemuan.

(Baca juga: Perppu Ormas Dinilai Berpotensi Timbulkan Kesewenangan Pemerintah)

Perppu 2/2016 menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini membuat pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa harus melalui proses pengadilan.

Sejauh ini, baru satu ormas yang dibubarkan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia.

Ketua PGI Bambang Wijaya mrngatakan, Perppu ormas ini harus digunakan oleh pemerintah secara terukur.

"Kita tidak mengharapkan bahwa perppu itu akan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam siapa saja. Karena ini adalah negara demokrasi, tadi dikemukakan Ibu Ketua, Bapak Sekum, bahwa perppu ini tidak digunakan secara sewenang-wenang," ucap Bambang.

Kompas TV Ketegasan ini disampaikan seusai diterbitkannya perppu tentang ormas. Haruskah demikian?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com