Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir

Kompas.com - 26/07/2017, 16:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, meminta masukan hakim konstitusi terkait permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diajukan pihaknya.

Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Yusril meminta pertimbangan hakim bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 ini lebih baik diajukan atas nama pribadi atau atas nama organisasi HTI.

Sebab, menurut Yusril, uji materi akan lebih kuat jika diajukan atas nama perorangan. Sementara saat awal mengajukan permohonan ke MK, pihak pemohon merupakan HTI.

Di sisi lain, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum HTI.

"Kalau sekiranya permohonan itu kami yakin akan lebih kuat legal standing-nya bisakah kami ganti pemohonnya tanpa mengubah administrasi perkara. Sebab jika perkara dicabut dan kembali ajukan permohonan maka memakan waktu lagi," kata Yusril dalam persidangan.

Uji materi kemudian berlanjut ke sidang panel berikutnya, yakni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan.

(Baca juga: Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK)

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa perbaikan permohonan itu menyangkut pemohon maupun permohonannya.

"Sehingga tidak perlu registasi perkara lagi. Jadi dalam perbaikan nanti cukup perbaikan di legal standing-nya berubah dari badan hukum menjadi perseorangan warga negara Indonesia," kata Palguna.

Namun, Palguna juga mengingatkan bahwa perubahan itu mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukum.

(Baca juga: Yusril Akan Minta Kejelasan 'Legal Standing' HTI ke Hakim MK)

Ditemui usai persidangan, Yusril mengatakan bahwa permohonan akan dialihkan dari atas nama HTI menjadi atas nama Ismail Yusanto.

"Jadi pemohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekretaris umum dan jubir HTI secara perseorangan yang ormasnya dibubarkan, karena punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD '45 lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah," kata Yusril.

"Jadi dia (Ismail Yusanto) punya legal standing. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari dan Insya Allah sidang akan dilanjutkan," ujar dia.

Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com