Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pemerintah Lalai Memenuhi Hak Asasi Warga Ahmadiyah

Kompas.com - 25/07/2017, 19:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil sikap terkait tindakan diskriminatif yang dialami ribuan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Sebanyak 1.600 warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP meski sudah melengkapi persyaratan sejak 2012.

Mereka diminta menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat sebagai syarat penerbitan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.

"Saya ingin mengatakan bahwa problem ini jangan hanya dibebankan kepada Dukcapil daerah. Ini tanggung jawabnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Imdadun, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Baca: Mendagri: Warga Ahmadiyah Manislor Berhak Memiliki E-KTP

"Kalau itu tidak terjadi maka baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalaikan tugasnya, telah melakukan pelanggaran HAM," kata dia.

Imdadun mengatakan, pihak Dukcapil Kabupaten Kuningan sebenarnya telah mengirimkan surat untuk meminta Kementerian Agama bersikap terkait masalah E-KTP warga Ahmadiyah.

Akan tetapi, hingga saat ini Kementerian Agama belum merespons surat tersebut.

Oleh karena itu, pihak Dukcapil tidak bisa membuat keputusan.

"Memang informasi yang saya dapat Kemenag belum memberikan jawaban itu," kata Imdadun.

Di sisi lain, kata Imdadun, Dirjen Dukcapil Kemendagri seharusnya bertindak tegas dengan menginstruksikan Dukcapil Kabupaten Kuningan menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah.

Baca: Mendagri Akan Telusuri Surat Pernyataan Diskriminatif terhadap Warga Ahmadiyah

Akibat tak memiliki kartu identitas, warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengurus administrasi mengakses layanan publik seperti mendapatkan surat nikah dan naik haji.

"Jadi sebenarnya ini problem bukan hanya ada pada tingkat lokal. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil langkah lebih konkret karena selama ini mereka menghindari masalah," ujar dia.

Sebelumnya, Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," ujar Desi, saat pertemuan dengan Staf Ahli Komisioner Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Menurut Desi, sejak tahun 2012 seluruh warga Ahmadiyah telah memenuhi perekaman dan seluruh syarat administratif sesuai peraturan.

Dia juga mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, sebab syarat itu tidak diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 Tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik.

"Jelas ini ada maladministrasi dan pelanggaran hak kami sebagai warga negara," ujar Desi.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com