JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhak memiliki e-KTP.
Hal tersebut sesuai ketentuan UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
"Saya hanya berpegang berdasarkan ketentuan UU. Sebagai warga negara mereka berhak," ujar Tjahjo, saat ditemui di usai rapat terbatas, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).
Namun, menurut Tjahjo, warga Ahmadiyah harus bersedia mengisi kolom agama dalam e-KTP.
Baca: Mendagri Akan Telusuri Surat Pernyataan Diskriminatif terhadap Warga Ahmadiyah
Dia menjelaskan, sesuai UU Adminduk, maka kolom agama harus diisi dengan enam agama yang diakui oleh negara.
"Pegangan saya UU. Bahwa e-KTP ada kolom agama yang harus diisi sesuai agama yang sah sesuai UU," kata dia.
Sebelumnya, belasan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kembali mendatangi kantor Ombudsman RI.
Dengan didampingi perwakilan dari Setara Institut dan Yayasan satu Keadilan, mereka mengadukan dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.
Baca: Stigma Sesat Membuat Warga Ahmadiyah Kehilangan Hak sebagai WNI
Pasalnya, Dinas Dukcapil enggan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi 1.600 jemaah Ahmadiyah warga Desa Manislor.
Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.
"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," ujar Desi saat pertemuan dengan Staf Ahli Komisioner Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.