Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Kepala Daerah yang Tetap Mengayomi HTI, Ini Sikap Mendagri

Kompas.com - 24/07/2017, 23:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat tidak akan terlalu menganggapi serius jika ada kepala daerah yang menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap boleh berdakwah di wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sepanjang pernyataan tersebut hanya disampaikan di media massa, hal itu tidak menjadi persoalan.

"Hanya statement, itu saja. Kalau kebijakan kan tidak boleh ya," ujar Tjahjo di Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/7/2017).

"Kami kan punya tim monitoring. Jadi semua pemberitaan kami rekam, semua enggak ada yang jadi masalah," kata dia.

Sebagai pemangku jabatan politik, menurut Tjahjo, pernyataan kepala daerah seperti itu diyakini hanya demi menjaga konstituen yang mungkin berasal dari kelompok HTI.

"Kami pahamlah mereka itu mungkin bagian dari konstituen waktu pilkada. Kan untuk menjaga itu," ujar Tjahjo.

Namun, Kemendagri akan tetap mengawasi supaya tidak ada kepala daerah di Indonesia yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Berdasarkan perppu tersebut, pemerintah sudah menyatakan pembubaran ormas HTI.

(Baca juga: Mendagri Minta PNS yang Kader HTI Mundur dari Jabatannya)

Kemendagri sendiri sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah se-Indonesia. Melalui surat itu, Kemendagri minta kepala daerah menerbitkan peraturan daerah yang sejalan dengan Perppu 2/2017.

"Kami sudah mengedarkan surat untuk kepala daerah membuat Perda. Karena ormas itu kan ada yang tingkat provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan. Intinya sejalan saja dengan Perppu 2/2017," ujar Tjahjo.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com