Salin Artikel

Jika Ada Kepala Daerah yang Tetap Mengayomi HTI, Ini Sikap Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sepanjang pernyataan tersebut hanya disampaikan di media massa, hal itu tidak menjadi persoalan.

"Hanya statement, itu saja. Kalau kebijakan kan tidak boleh ya," ujar Tjahjo di Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/7/2017).

"Kami kan punya tim monitoring. Jadi semua pemberitaan kami rekam, semua enggak ada yang jadi masalah," kata dia.

Sebagai pemangku jabatan politik, menurut Tjahjo, pernyataan kepala daerah seperti itu diyakini hanya demi menjaga konstituen yang mungkin berasal dari kelompok HTI.

"Kami pahamlah mereka itu mungkin bagian dari konstituen waktu pilkada. Kan untuk menjaga itu," ujar Tjahjo.

Namun, Kemendagri akan tetap mengawasi supaya tidak ada kepala daerah di Indonesia yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Berdasarkan perppu tersebut, pemerintah sudah menyatakan pembubaran ormas HTI.

Kemendagri sendiri sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah se-Indonesia. Melalui surat itu, Kemendagri minta kepala daerah menerbitkan peraturan daerah yang sejalan dengan Perppu 2/2017.

"Kami sudah mengedarkan surat untuk kepala daerah membuat Perda. Karena ormas itu kan ada yang tingkat provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan. Intinya sejalan saja dengan Perppu 2/2017," ujar Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/23020711/jika-ada-kepala-daerah-yang-tetap-mengayomi-hti-ini-sikap-mendagri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke