JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri.
Hal itu dikatakannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017) pagi.
"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo.
"Gimana kalau dia sendiri sudah anti-Pancasila? Padahal kan tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pacasila, membuat Perda dan kebijakan lain," lanjut dia.
Baca: Aturan Sanksi Penjara dalam Perppu Ormas Bisa Jerat Para Pengikut HTI
Namun, Tjahjo mengingatkan, harus diteliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI.
PNS yang tingkat keanggotaannya pada level rendah, kata dia, jangan sampai menjadi korban melalui pemberhentian.
"Jangan baru ikut dakwah sehari, baru jadi simpatisan, diminta mundur. Intinya kan disadarkan, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ujar Tjahjo.
Baca: HTI: Yang "Hate Speech" Itu Ulah Oknum
Terkait imbauan ini, Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat ke kepala daerah se-Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.