Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka

Kompas.com - 20/07/2017, 05:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik bertambah lagi. Kali ini, anggota DPR Markus Nari menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika dirunut, pihak yang sudah menjadi tersangka pada kasus ini mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, sampai dengan pihak di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Berikut ini adalah lima tersangka pada kasus e-KTP berserta peranannya.

1. Sugiharto

Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Sugiharto merupakan Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Dia merupakan orang pertama yang menjadi tersangka pada kasus e-KTP.

Dia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Sugiharto didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam kasus ini.

(Baca: Terdakwa E-KTP Menyesal Tak Bisa Hindari Intervensi DPR dan Sekjen Kemendagri)

Menurut jaksa, Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Sugiharto juga diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiharto dengan 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus e-KTP, Sugiharto menjadi justice collaborator. Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pada sidang membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017), Sugiharto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya. Sugiharto merasa seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya.

Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah menyukseskan program e-KTP.

2. Irman

Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dia adalah atasan Sugiharto.

Pada Jumat 30 September 2016, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sama seperti Sugiharto, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Menurut jaksa, bersama-sama dengan Sugiharto, Irman terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

(Baca: Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie)

Dia dan Sugiharto juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura.

Dalam dakwaan, dia dinyatakan merugikan negara Rp 2,3 triliun pada proyek pembuatan e-KTP. Oleh jaksa, Irman dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017), Irman menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dikabulkannya permohonan sebagai justice collaborator.

Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Setelah melalui agenda sidang pembelaan tersebut, Irman dan Sugiharto akan menempuh agenda sidang terakhir yakni vonis.

3. Andi Narogong

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017, dan menjadi tersangka ketiga pada kasus e-KTP.

Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)

Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017), Andi mengakui memberi uang Rp 1,5 juta dolar untuk Irman dan Sugiharto.

Menurut Andi, uang tersebut ia berikan karena yakin bahwa Irman dapat menentukan siapa pun untuk menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Maksud tujuan saya berikan uang adalah, agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa dapat pekerjaan sub kontraktor," kata Andi.

Pada persidangan itu pula, Andi mengaku mengenal Setya Novanto pada tahun 2009.

"Saya kenal Setya Novanto. Waktu itu ada urusan kaos pemilu waktu tahun 2009," ujar Andi.

Andi Narogong sendiri pernah dihadirkan ke persidangan kasus e-KTP. Namun, dia belum berstatus terdakwa karena kasusnya belum masuk pada persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com