Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Persilakan Fraksi Usulkan Rapat Bahas Pergantian Novanto

Kompas.com - 19/07/2017, 19:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mempersilakan setiap fraksi untuk mengusulkan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR untuk membahas pergantian Setya Novanto selaku Ketua DPR, yang saat ini yang berstatus tersangka.

Namun, usulan tersebut harus disampaikan secara baik melalui mekanisme komunikasi politik yang telah diatur dan tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku terkait pergantian pimpinan DPR yang tengah berstatus tersangka.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan DPR baru bisa diberhentikan sementara setelah berstatus terdakwa dan diiberhentikan total jika telah inkrah.

"Sepanjang hal-hal yang sifatnya komunikasi politik enggak ada salahnya. Yang penting kita kembali ke rujukan pada peraturan dan hukum yang berlaku sampai keputusan inkrah," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(Baca juga: PKS Sarankan Fraksi-fraksi Kumpul Bahas Posisi Novanto sebagai Ketua DPR)

Taufik mengatakan, hingga hari ini belum ada usulan resmi dari fraksi mana pun kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat konsultasi membahas pergantian Ketua DPR.

Namun, ia tak menampik ada beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi yang mengusulkan rapat konsultasi pergantian Novanto. Hanya saja usulan tersebut belum bersifat resmi karena disampaikan secara personal.

"Ini kami tunggu satu-dua hari. Ini kan baru kemarin. Mungkin satu hari ini kita bagaimana sekaligus komunikasi dengan teman-teman fraksi. Intinya kan ini tidak bertujuan ke personal Pak Ketua DPR. Ini soal kelembagaan," ujar Taufik.

"Semua langkah pasti dilakukan. Komunikasi dengan fraksi-fraksi tentunya itu menjadi hal yang baik manakala dipandang perlu untuk meningkatkan efektivitas komunikasi politik," kata politisi PAN itu.

Sebelumnya, Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

(Baca: Jadi Tersangka KPK, Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR)

Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan DPR terjerat kasus pidana, dalam Ayat 2 Huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

(Baca juga: Tetap Ketua DPR, Novanto Dinilai Coreng Agenda Pemberantasan Korupsi)

Kompas TV Setya Novanto menggelar jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com