Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Ketua DPR, Novanto Dinilai Coreng Agenda Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 19/07/2017, 16:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mendesak Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI, pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik (E-KTP).

Doli mengatakan, status tersangka yang disandang oleh ketua DPR akan berpengaruh pada kerja-kerja DPR dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta mencoreng citra keduanya.

"Kami meminta agar Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI. Pergantian kepemimpinan ini adalah bagian dari mendukung kerja pemerintah Jokowi-JK," ujar Doli saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Selain itu, Doli juga beralasan mundurnya Novanto sebagai ketua DPR agar lembaga negara tersebut dapat bebas dan tidak terbawa oleh kepentingan pribadi. Secara khusus, terkait upaya Novanto dalam menghadapi sangkaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan DPR kembali diperalat untuk melindungi kepentingan pribadi Novanto dan lolos dari jeratan KPK.

"Sangat tidak menutup kemungkinan institusi DPR kembali diperalat untuk melindungi kepentingan individu," kata Doli.

Hal senada juga diungkapkan oleh Samsul Hidayat, salah seorang anggota GMPG. Menurut Samsul, penetapan tersangka ketua DPR RI telah mencoreng citra pemerintah Jokowi-JK.

"Jika tidak mundur, justru akan mencoreng pemerintahan dalam agenda memberantas pemberantasan korupsi dan memperburuk citra Partai Golkar. Kami mendukung kinerja pemerintah memberantas korupsi," ujar Samsul.

(Baca juga: Jokowi Hormati Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka)

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

(Baca: KPK: Korupsi E-KTP, Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun)

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya menyatakan bahwa Novanto tetap akan menjabat sebagai ketua DPR meski terjerat kasus korupsi.

Pimpinan DPR, menurut Fadli, melihat aturan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com