Salin Artikel

Setelah Undang Mahfud MD, Pansus Hak Angket KPK Tetap Jalan

Mahfud dalam memberikan keterangannya sebagai ahli menegaskan bahwa dirinya tetap berpandangan bahwa KPK tak bisa menjadi objek hak angket.

"Kami memutuskan bahwa hak angket ini tetap berjalan, tidak ada pengaruh sama sekali karena itu (pansus angket KPK) tidak ditolak oleh Profesor Mahfud," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Mahfud dalam paparannya dan sesi pendalaman menjelaskan alasan KPK tak dapat menjadi objek hak angket. Salah satunya karena KPK tak dikategorikan sebagai pihak pemerintah atau eksekutif. Sedangkan hak angket dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

(Baca: Di Forum Pansus, Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Bisa Diawasi Angket)

Taufiqulhadi menilai pandangan Mahfud sebagai pandangan yang positif namun pansus beberapa waktu lalu juga sudah meminta pendapat kepada beberapa ahli lainnya. Salah satunya Pakar Tata Hukum Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dalam paparannya, Yusril menjelaskan alasan KPK dapat menjadi objek hak angket. Pansus, pada akhirnya memilih pandangan Yusril sebagai landasan kerja.

"Persepktif yang berbeda. Sama-sama kuat. Nah kami dari DPR harus memilih. Tidak bisa berada tidak jelas di tengah-tengah karena ini lembaga politik harus memilih salah satu," ucap Taufiqulhadi.

(Baca: Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...)

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD sebelumnya menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa diawasi menggunakan hak angket.

Sejumlah alasan melatarinya. Pertama, menurut konstitusi dan tata hukum Indonesia, pemerintah selalu mengacu pada arti sempit, yakni lembaga eksekutif. Di samping itu, ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukan lah pemerintah.

Ia menyebutkan putusan MK No. 12,16,19, tahun 2006 menyebutkan bahwa teori trias politika sudah usang dan tak ada lagi. Sedangkan trias politika tak ada di Indonesia.

"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah ini keputsan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/05050031/setelah-undang-mahfud-md-pansus-hak-angket-kpk-tetap-jalan

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke