Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Hary Tanoe ke Bareskrim

Kompas.com - 18/07/2017, 16:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, jaksa menganggap perlu ada yang dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.

"Ada yang kurang. Ada yang perlu ditambahi lagi atau disempurnakan kembali," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Namun, Prasetyo tidak menyebut apa saja yang kurang dalam berkas tersebut. Yang jelas, berkas tersebut harus melingkupi bukti yang cukup disertai keterangan saksi dan ahli. Jaksa tidak memiliki target kapan penyidik harus melimpahkan lagi berkas perkara Hary.

"Kalau semuanya sudah lengkap, tentunya kita tidak ada pilihan lain harus menyatakan berkasnya sudah lengkap untuk tentunya kita harapkan segera dikirimkan tersangka dan barang buktinya," kata Prasetyo.

(Baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, saat ini penyidik fokus untuk merampungkan berkas perkara Hary pasca ditolaknya praperadilan.

"Kami fokus untuk melengkapi berkas perkara agar segera tahap II," ujar Fadil.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe)

Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Atas penetapannya sebagai tersangka, Hary mendaftarkan gugatan prapwradilan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Kompas TV Kasus hukum pemilik grup MNC, Hary Tanoesoedibjo akan terus berlanjut di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com