Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Dilakukan Polri Pasca Gugatan Hary Tanoe Ditolak....

Kompas.com - 17/07/2017, 17:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan fokus menuntaskan berkas perkara kasus pesan elektronik terhadap Jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MCN Group Hary Tanoesoedibjo.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Fadil Imran menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita akan melanjutkan penyidikan saja dan segera menuntaskan agar segera berkasnya dinyatakan lengkap," kata Fadil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Namun, dia mengatakan, saat ini berkas perkara kasus Hary Tanoe ada di kejaksaan dan sedang diteliti. Jika jaksa menyatakan masih perlu perbaikan, pihaknya siap untuk segera melengkapi, lalu mengirim kembali ke kejaksaan.

(Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM)

"Mudah mudahan nanti ada perbaikan, setelah itu kita limpahkan dan segera supaya bisa tahap dua," ujar Fadil.

Setelah praperadilan ditolak pengadilan, pihaknya menyatakan kasus yang melibatkan Hary tersebut bisa cepat sampai ke tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe.

Hakim Tunggal yang memimpin sidang, Cepi Iskandar pada pertimbangannya menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)

Hakim berpendapat, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Cepi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Hakim pada pertimbangan juga menyatakan, dalam kesimpulan pihak Hary menyatakan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan. SPDP untuk Hary baru diberikan setelah lewat dari 7 hari, yang merupakan batas waktu yang ditentukan.

Namun, setelah memperlajari dan meneliti permohonan praperadilan Hary, Hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.

(Baca: Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan, berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial," ujar Cepi.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Hakim, Polri juga berwenang.

"Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar hakim.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com