JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri selesai menyusun berkas perkara kasus dugaan ancaman melalui media elektronik dengan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, berkas tersebut diterima kejaksaan pada Senin (10/7/2017).
"Sudah (pelimpahan tahap 1) dari Senin lalu," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Hingga saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa berkas tersebut. Nantinya jaksa akan menyimpulkan apakah berkas perkara Hary sudah lengkap atau belum.
"Apakah itu lengkap atau tidak, nanti lihat hasil penelitian mereka," kata Noor.
Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jika dinyatakan lengkap, maka polisi diminta melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
Hary Tanoe dijadikan tersangka karena dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.
Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
(Baca juga: Hary Tanoe Kembali Bantah Kirim SMS Ancaman kepada Jaksa Yulianto)
Hary Tanoe juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Saat ini praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lawan Bareskrim, Hary Tanoe Tempuh Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.