Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Hadiri Rapat Golkar yang Bahas Penetapan Tersangka KPK

Kompas.com - 18/07/2017, 15:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi Partai Golkar berkumpul untuk mengikuti rapat pleno di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, ada dua topik besar yang akan dibahas pada rapat pleno ini. Salah satunya yakni soal penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK.

"Respons terhadap penetapan Bung Setya Novanto, Ketua Umum DPP Partai Golkar, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Idrus, di DPP Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa.

Khusus topik pertama ini, lanjut Idrus, nanti akan dijelaskan apa saja yang telah dibicarakan pada pertemuan yang digelar Senin malam, mengenai respons organisasi dalam perspektif hukum, organisasi, dan politik praktis.

"Itu nanti yang akan disampaikan dan tentu kita akan mendengarkan pandangan-pandangan dari jajaran pengurus DPP Partai Golkar terhadap apa yang dialami oleh Ketua Umum Partai Golkar," ujar Idrus.

Topik kedua, lanjut Idrus, yakni akan dibahas tentang laporan Tim Pilkada Pusat terhadap DPP Partai Golkar tentang persiapan Pilkada 2018.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017). Dia diduga terlibat dalam korupsi e-KTP dalam kapasitasnya sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

(Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)

Kompas TV Setya Novanto menggelar jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com