JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menila, pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa dilepaskan dari dugaan upaya melemahkan lembaga tersebut.
Menurut Lucius, pembentukan Pansus Hak Angket bisa dilihat sebagai upaya perlawanan sebagian anggota parlemen terhadap KPK yang posisinya sedang terancam dengan pengungkapan kasus e-KTP.
Alasannya, usul pembentukan Pansus Hak Angket muncul setelah Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, terkait kasus e-KTP.
Lucius menyebutkan, tercatat ada sekitar 20 anggota DPR periode 2014-2019 yang tertangkap KPK.
Baca: Pansus Angket Bikin Kaus, Tulisannya Sindir KPK
"Belakangan ini upaya pemberantasan korupsi mengarah pada parlemen. Mereka merasa terancam, maka mereka melawan dengan hak angket. Cara itu (hak angket) yang paling memungkinkan," ujar Lucius, dalam sebuah diskusi bertajuk 'Darurat Korupsi: Dukung KPK, Lawan Hak Angket' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Ia tak yakin bahwa alasan penggunaan hak angket merupakan upaya menjalankan fungsi pengawasan dan pembenahan KPK secara kelembagaan.
Menurut dia, kedua alasan tersebut bisa dilakukan oleh DPR melalui mekanisme lain yang lebih sederhana dan tidak memakan biaya besar, yakni rapat dengar pendapat dan rapat konsultasi.
"Ini jadi sangat jelas mereka ingin sebisa mungkin mencegah KPK semakin dekat dengan mereka," kata dia.
Baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...
Selain itu, Lucius mengkritik fungsi pengawasan yang menjadi tugas utama DPR.
Dia mengatakan, ada ribuan temuan atau kejanggalan dalam laporan keuangan lembaga negara lain yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akan tetapi, temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh DPR dalam rapat kerja dengan institusi pemerintah.
"DPR gagal menjalankan fungsi pengawasan. Pekerjaan utama yang diserahkan kepada mereka saja tidak dijalankan. Sekarang malah mempermasalahkan KPK," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.