Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI

Kompas.com - 14/07/2017, 12:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandangani Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu.

Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Dengan Perppu, maka pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.

Pemerintah pun diminta segera memanfaatkan momentum berlakunya Perppu ini dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau ormas lainnya yang dianggap anti-Pancasila

"Karena langsung berlaku, pemerintah melalui Mendagri atau Menkumham bisa langsung mengeluarkan produk hukum untuk membubarkan HTI atau ormas lainnya," kata peneliti senior Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

 

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Bonar mengatakan, Perppu ini nantinya memang bisa saja ditolak dan dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, Bonar beranggapan, pemerintah tidak perlu menunggu proses yang berlangsung di Senayan.

Sebab, apabila nantinya DPR menolak Perppu, maka keputusan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas tidak akan ikut batal.

Lagipula, Bonar menilai, akan sangat lama jika pemerintah harus menunggu proses di DPR.

"Sementara, Perppu ini kan dikeluarkan karena ada kegentingan yang memaksa. Jadi harus segera dieksekusi," ucap Bonar.

(baca: Alasan Yusril Ajukan Permohonan Pembatalan Perppu Ormas ke MK)

Namun, Bonar mengingatkan juga bahwa bisa jadi ada proses di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sudah mengungkapkan niat akan mengajukan uji materi Perppu tersebut.

Berbeda dengan proses di DPR, Bonar menilai, pembubaran sebuah ormas menggunakan ketentuan Perppu akan batal apabila perppu tersebut dibatalkan oleh MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com