JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengakui pernah menyarankan orang dekatnya, Kamaludin dan pengusaha Basuki Hariman, untuk mendekati hakim Mahkamah Konstitusi lainnya. Salah satunya, Hakim Suhartoyo.
Hal itu dikatakan Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).
"Pada waktu itu saya ditanya sama Pak Kamal, 'Bagaimana Bos? Sudah selesai belum?'. Jadi saya spontan saja, saya bilang coba saja cari hakim lain, saya enggak bisa, saya bilang saya enggak bisa bantu apa-apa," ujar Patrialis, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, pada 19 Oktober 2016, Basuki, Kamaludin, dan Patrialis bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun dan membahas mengenai permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.
Basuki meminta agar proses uji materi semakin cepat.
Baca: Patrialis Sebut Uang 10.000 Dollar AS untuk Umrah adalah Piutang
Menurut jaksa, Patrialis menyarankan kepada Basuki agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Selanjutnya, pada 22 November 2016, bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangun, Patrialis menyarankan agar Basuki melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo menggunakan jasa Lukas, seorang pengacara yang dekat dengan Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis.
Menurut Patrialis, saran tersebut sebenarnya tidak disengaja.
"Saya tanya, Pak Basuki tinggal di mana, Beliau bilang di Kelapa Gading. Saya bilang, kenal Pak Lukas dong? Kemudian dia bilang kenal dengan Lukas," kata Patrialis.
Baca: Patrialis Ganti Sebutan Putusan Uji Materi dengan Istilah Kereta
Patrialis disebut menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana. Uang-uang tersebut diberikan oleh kedua terdakwa, Basuki dan Fenny.
Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin yang juga satu perusahaan dengan Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.