Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK

Kompas.com - 16/06/2017, 12:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai, tidak ada masalah soal masuknya aturan soal tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"Secara teoritis dalam ilmu hukum memasukkan tindak pidana pasal korupsi ke dalam KUHP sementara undang-undang korupsinya tetap ada, tidak masalah," kata Ganjar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2017).

Namun, lanjut Ganjar, seperti kekhawatiran banyak pihak, dirinya juga termasuk orang yang khawatir akan rencana DPR dan pemerintah tersebut.

(baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Dalam KUHP, lanjut Ganjar, ada salah satu pasal yang mengatur soal waktu berlakunya undang-undang, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, yakni dua tahun.

Ketika sudah berlaku di KUHP, maka undang-undang yang di luar KUHP tersebut mesti menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

Dikhawatirkan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP, maka setelah dua tahun UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK harus menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

"Nah, kalau menyesuaikan diri, artinya undang-undang korupsinya harus dirombak," ujar Ganjar.

"Nah, kekhawatirannya, ketika dirombak, Anda tahu sendiri DPR ini. Kan sekarang mereka mau coba ubah undang-undang korupsi, undang-undang KPK, dan lain-lain, sejauh ini belum berhasil. Nah, dia dari pangkalnya, dari KUHP," ujar Ganjar.

(baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)

Dia mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan lex specialist, tentu akan menyesuaikan diri dengan yang lex generalist-nya di KUHP.

Sehingga alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa UU Tindak Pidana Korupsi belum ada lex generalist-nya dinilai tidak tepat.

"Pak Menteri mesti baca riwayat lahirnya undang-undang korupsi yang kita bilang lex specialis tadi itu. Sebagian besar pasal itu berasal dari KUHP. Jadi, (dari) lex generalist yang diadopsi menjadi kejahatan korupsi. Salah kalau dia bilang belum ada lex generalist-nya," ujar Ganjar.

(baca: Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK)

Misalnya, lanjut Ganjar, dalam KUHP ada pasal mengenai penyuapan. Pasal itu kemudian diadopsi oleh UU Tindak Pindana Korupsi menjadi tindakan korupsi.

Lantas apa urgensinya memasukan tindak pidana korupsi kedalam RUU KUHP, Ganjar mengatakan tidak ada urgensinya.

Ia mengatakan, banyak UU lex specialist lain, yang juga belum masuk di KUHP. Misalnya, kata dia, UU Perbankan atau Lingkungan Hidup.

"(Tapi) kenapa yang ini (tindak pidana korupsi) kok ngebet banget? Secara teoritis dari sisi ilmu hukum (memang) tidak masalah, tapi urgensinya tidak ada," ujar Ganjar.

Pimpinan KPK sebelumnya berharap pengaturan tindak pidana korupsi tetap berada di luar KUHP. Hal itu sudah disampaikan KPK kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com