JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta masyarakat menghormati para wakil rakyat.
Sebaliknya, anggota Dewan juga harus menghormati aspirasi masyarakat.
Hal itu dikatakan Taufik menanggapi pelaporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon oleh Koalisi Tolak Hak Angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia mengaku belum menerima informasi dari Kesekjenan DPR soal pelaporan itu.
"Tidak ada tujuan yang subjektif (dengan membentuk hak angket KPK), atau memiliki kepentingan yang tiba-tiba diputuskan. Makanya (prosesnya) pun harus diputuskan dalam paripurna," kata politisi Partai Amanat Nasional itu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Baca: Manuver Amien Rais dan Maju Mundurnya Sikap PAN soal Hak Angket
Sebelumya, Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota panitia khusus angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.
"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Baca: Pimpinan Komisi III Minta KPK Tak Perlu Khawatir dengan Angket DPR
Namun, ia menyatakan, pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna.