JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, KPK tak perlu khawatir menghadapi hak angket DPR.
Hal itu disampaikan Benny menanggapi pernyataan Ketua KPK yang meminta agar Presiden Jokowi menyampaikan sikap menolak hak angket KPK.
"Saya endak tahu. Mungkin Pimpinan KPK merasa kesulitan atau apa sehingga membutuhkan dukungan dari Presiden. Menurut saya, hak angket itu tak perlu disikapi seperti itu. Biasa aja. Enggak usah dianggap seolah kiamat KPK dengan hak angket," ujar Benny, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurut dia, KPK hanya perlu menjawab apa adanya jika dipanggil DPR.
Politisi Partai Demokrat itu, menyatakan, hak angket merupakan hal yang konstitusional sehingga tak perlu dianggap sesuatu yang luar biasa.
Baca: "PAN Awalnya Gagah Perkasa Tolak Angket, Tiba-tiba Berubah 100 Persen"
"Jadi jangan menganggapi ini lonceng kematian KPK. Ini kan bagian dari kontrol, bagian dari fungsi pengawasan. Pada tahapan itu, menurut saya tak ada yang salah. Toh nanti tetap akal sehat yang menilai semua itu," papar Benny.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK.
Ia berharap, Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.
Hingga kini, Kepala Negara selaku eksekutif belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.
"KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus, seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Baca: Pansus Angket KPK Akan Minta Keterangan Yusril dan Romli Atmasasmita
Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.
"Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya. Nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang dieksekutif (Presiden). Ya paling tidak sama seperti suaranya KPK," ujar Agus.