JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mengatakan, DPR akan mengupayakan adanya rapat konsultasi dengan pemerintah terkait kewajiban pelaporan rekening bank.
Taufik mengatakan, persoalan ini tengah menjadi perhatian masyarakat dua-tiga hari terakhir. Apalagi setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi batas saldo yang harus dilaporkan menjadi Rp 1 miliar, dari mulanya Rp 200 juta.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengatakan, perwakilan Komisi XI juga menerima banyak komplain dari berbagai kalangan terutama pengusaha, antara lain APINDO, Kadin, serta asosiasi UMKM.
"Kita lagi minta waktu ke Kesekjenan. Harus minggu ini. Kalau minggu depan kan sudah masuk cuti bersama," kata Taufik ditemui di sela-sela buka puasa bersama di kompleks Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Tadi siang, pimpinan DPR telah mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan Komisi XI, Kapoksi Komisi XI, dan pimpinan Baleg, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
(Baca: Batas Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar, Apa Dampaknya? )
Taufik mengatakan, konsultasi ini dilakukan agar kebijakan yang akan diambil pemerintah prosedural.
Taufik mengatakan, Perppu 1/2017 tersebut ditandatangani Presiden pada tanggal 8 Mei 2017 namun baru diterima DPR pada 24 Mei 2017. Perppu ini harus diputuskan dalam masa sidang saat ini.
Masalahnya, kata dia, masa sidang akan terpotong oleh cuti hari raya yang akan dimulai tanggal 23 Juni hingga 4 Juli 2017. Padahal, implementasi dari kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) itu sudah harus dimulai pada 30 Juni 2017.
(Baca: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Bank, Masyarakat Tak Perlu Khawatir)
Dengan kata lain, jika benar berlaku mulai 30 Juni, maka Perppu berlaku tanpa persetujuan dari DPR-RI.
"Terkait Perppu itu kan keputusannya tergantung Paripurna. Bagaimana nanti kalau perbankan sudah buka data ke ditjen pajak (tanggal 30 Juni) sementara belum ada persetujuan dari DPR. Justru kami berharap supaya tidak menjadi masalah secara konstitusi," kata Taufik.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, dalam rapat konsultasi tadi siang, memang belum dibahas soal substansi. Namun, menurutnya, banyak anggota dewan yang memberikan masukan agar batas saldo yang dilaporkan disesuaikan dengan ketentuan dalam AEoI yaitu Rp 3,35 miliar.