Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bukan karena Putusan PTUN Lalu OSO Jadi Legal"

Kompas.com - 09/06/2017, 23:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak serta-merta membuat kepemimpinan Oesman Sapta Odang di DPD legal.

Menurut Hifdzil, PTUN hanya menolak untuk mengadili perkara tersebut karena merasa hal itu bukan kewenangannya.

"Jadi bukan karena putusan PTUN lalu kemudian OSO (Oesman Sapta Odang) legal, tidak begitu konstruksi hukumnya. Ini pengadilan tidak dapat menerima bukan berarti OSO dan kawan-kawan legal. Ini yang harus dijelaskan ke publik," ucap Hifdzil Alim dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Hifdzil menambahkan, ilegalitas kepemimpinan Oesman Sapta masih berlanjut karena putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang salah satunya mengatur masa jabatan Pimpinan DPD masih berlaku.

Dengan adanya putusan MA tersebut, maka proses pemilihan Oesman Sapta, Darmayanti Lubis, dan Nono Sampono dinilai tidak sah.

"Jadi sudah selesai bahwa kepemimpinan 5 tahun, tatib 2,5 tahun bertentangan dengan peraturan di atasnya," ujar Hifdzil.

"Publik tidak boleh keliru membaca utusan PTUN, bahwa putusan PTUN tidak menyebutkan legalitas kepemimpinan OSO, artinya ilegalitas kepemimpinan OSO dan kawan kawan masih berlanjut. Dan ini yang bermasalah konstitusi dalam kehidupan hukum kita," lanjut dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

"Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dua, menuntut para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000," kata Ujang, membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

(Baca juga: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD)

 

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," kata dia.

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com