JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum GKR Hemas, Andi Irmanputra Sidin, kecewa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima permohonan pembatalan pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).
Padahal, menurut Andi, inilah momentum bagi PTUN untuk menorehkan sejarah bahwa siapa pun harus tunduk atas nama hukum, termasuk tunduk terhadap putusan MA.
"Namun, tampaknya putusan pengadilan hari ini memproteksi MA. Bahkan tindakan pemanduan sumpah itu tidak boleh menjadi obyek gugatan," kata Andi kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Meski kecewa, namun Andi menyampaikan bahwa ia menghormati putusan PTUN. Adapun rencana upaya hukum selanjutnya belum dibeberkan, apakah akan melakukan peninjauan kembali (PK) atau tidak.
Anggota majelis hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA RI tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD)
Adapun, aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian. Aktivitas itu, di antaranya, pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai/hakim.
Selain itu, aktivitas dalam bidang pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, dan pemenuhan sarana perkantoran. Lainnya, aktivitas di bidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.
"Karena tindakan pemanduan sumpah Pimpinan DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut, oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Tri Cahya.