Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Pastikan Unit Kerja Pancasila Rangkul Semua Elemen, Termasuk Pengkritik

Kompas.com - 06/06/2017, 14:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) melibatkan sekaligus merangkul semua elemen dalam program penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila.

"Kami ingin melibatkan semuanya. Karena pemikiran-pemikiran ke depan memang harus melibatkan semuanya," ujar Jokowi, dalam wawancara khusus dengan tim Kompas.com di Ruangan Oval, Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2017). 

Elemen itu termasuk merangkul pihak-pihak yang mengkritisi pembentukan UKP-PIP.

Prinsipnya, penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila yang akan dikerjakan UKP-PIP dilakukan berdasarkan asas musyawarah. 

Meskipun ada dinamika yang muncul, pemerintah tetap akan mengelolanya dengan baik.

"Semuanya kita ajak musyawarah. Semuanya kita ajak bicara. Bahwa ada yang setuju dan tidak setuju, ya itulah berdemokrasi. Beda pendapat dalam demokrasi itu biasa," ujar Jokowi.

Baca: Apa Itu Unit Kerja Presiden Pembinaan Pancasila?

Namun, jika sudah menyangkut hal yang fundamental, Jokowi menegaskan, tidak ada toleransi lagi.

"Kalau sudah menyangkut hal yang fundamental, nah persoalannya kan beda. Anti-Pancasila, anti-UUD 1945, anti-kebinekaan, anti-NKRI, beda soal itu," ujar Jokowi.

Jokowi telah menginstruksikan kepada aparat hukum untuk menindak tegas mereka yang menolak prinsip bernegara dan berbangsa yang dirumuskan para pendiri terdahulu.

"Organisasi apapun, kelompok apapun, harus tegas, sehingga saya memakai kata 'gebuk' itu untuk memberikan ketegasan bahwa hal ini fundamental, hal ini sangat mendasar. Jangan sampai ada yang menawar-nawar lagi dengan masalah ini. Ini sudah final," lanjut dia.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Unit kerja itu berada langsung di bawah Presiden Joko WIdodo.

Dikutip dari Perpres BAB III mengenai Tugas dan Fungsi, UKP-PIP "Mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan".

Adapun, Perpres Bagian Kedua mengenai Fungsi, UKP-PIP menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan ideologi Pancasila.

Selain itu, UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

UKP-PIP  akan dijalankan oleh Dewan Pengarah yang terdiri dari sembilan orang dan seorang eksekutif.

Jokowi tinggal meneken Keputusan Presiden untuk mengangkat sejumlah orang mengisi jabatan tersebut.

Kompas TV Semangat Gerakan “Plural Is Me” Peringati Pekan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com