Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Keterlibatan KY dalam Rekrutmen Hakim Tak Bisa Diuji Kembali

Kompas.com - 04/06/2017, 16:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, sembilan hakim konstitusi sudah mempertimbangkan berbagai aspek hingga akhirnya memutuskan bahwa terkait seleksi atau rekrutmen hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, Komisi Yudisial (KY) tidak bisa dilibatkan.

Uji materi tersebut teregistrasi di MK dengan nomor perkara 43/PUU-XIII/2015.

Menurut Fajar, perihal rekrutmen hakim tidak bisa lagi diajukan pengujian materi atau judicial review (JR). Sebab, hal itu sama saja membuat MK melakukan dua kali uji materi, padahal pokok persoalannya sama saja.

"Norma itu sudah ditafsir MK sedemikian rupa, tak bisa pula di JR ulang, karena akan ne bis in idem (tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap-red)," ujar Fajar saat dihubungi, Minggu (4/6/2017).

Menurut Fajar, KY bisa dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim jika norma undang-undang terkait dihidupkan lagi, seperti sebelum adanya permohonan uji materi dan putusan MK tersebut.

Akan tetapi, menurut Fajar, jika pun norma undang-undang yang menyebutkan bahwa KY terlibat dalam rekrutmen hakim itu dihidupkan lagi, maka besar kemungkinan akan digugat lagi.

"Potensial kembali di JR, dan besar kemungkinan dinyatakan inkonstitusional kembali," kata Fajar.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai MA perlu melibatkan lembaga lain yang terkait peradilan dalam hal rekrutmen hakim.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, keterlibatan dua lembaga perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan.

Saat ini perihal rekrutmen hakim menjadi kewenangan MA. Sistem ini sangat rentan terjadi penyelewengan. Akibatnya, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan. Oleh karena itu, sedianya KY dan MA bersama-sama terlibat dalam rekrutmen hakim.

"Konsep shared responsibility merupakan bentuk integralisasi kedua lembaga dengan output lahirnya hakim-hakim yang berintegritas," ujar Hibnu dalam diskusi bertajuk Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dari Perspektif Ketatanegaraan, di University club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017).

Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menilai KY adalah state auxilary organ atau supporting element yang membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman.

Oleh karena itu, KY dapat terlibat dalam proses rekrutmen, pembinaan, pengawasan, perlindungan dan pemberhentian hakim.

"Peran KY ini akan lebih memastikan manajemen jabatan hakim menjadi lebih transparan, akuntabel, dan antikorupsi," kata Oce.

Baca juga: KY dan MA Dinilai Dapat "Sharing" Tanggung Jawab dalam Rekrutmen Hakim

Kompas TV Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com