Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Penodaan Agama Diusulkan Tak Cuma Pidana Penjara

Kompas.com - 24/05/2017, 16:46 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Zihan Syahayani mengusulkan agar ada bentuk hukuman lain selain penjara bagi mereka yang terjerat kasus penodaan agama.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Konflik Keagamaan dan HAM: Pekerjaan Rumah Reformasi yang Belum Tuntas" di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

"Terlepas pasal penodaan agama itu dihapus atau tidak, perlu memasukkan jenis pidana lain selain pidana penjara," kata Zihan.

Menurut Zihan, selain pidana penjara, bisa ditambahkan hukuman administratif atau denda.

"Denda atau administratif. Apakah menyampaikan permintaan maaf langsung atau bagaimana. Tapi ini kan pokoknya harus dipenjara, mau enam bulan atau beberapa bulan pun," kata dia.

Polemik soal perlu tidaknya pasal penodaan agama masih terus bergulir seiring pembahasan revisi KUHP.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Alasannya, implementasi pasal itu dikhawatirkan kebablasan dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Pasal soal penodaan agama dinilai multitafsir.

Saat ini, Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama tengah dibahas kembali oleh panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang KUHP yang terdiri dari Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah ingin mempertahankan keberadaan pasal tersebut karena dianggap masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap agama.

Pasal penodaan agama yang saat ini ada pada pasal 156 KUHP nantinya akan masuk dalam delik materiil.

Artinya, tindak pidana yang dijerat pada pasal tersebut harus dibuktikan akibatnya terlebih dahulu.

Dengan demikian, tindak pidana penistaan agama dinyatakan terjadi jika terbukti membawa akibat yang nyata. 

Dengan dimasukkan dalam delik materiil, maka akan terhindar dari aksi main lapor dengan menggunakan pasal tersebut.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com