JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memasuki pembacaan putusan pada Selasa (23/5/2017) besok.
Miryam menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK berharap, putusan praperadilan ini akan mencerminkan rasa keadilan publik dan memperkuat penanganan kasus korupsi e-KTP.
"Harapannya, putusan tersebut tentu sesuai dengan fakta-fakta yang ada, mencerminkan rasa keadilan publik juga, dan bisa menjadi penguat untuk penanganan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Febri mengatakan, KPK juga berharap putusan pengadilan akan meneguhkan bahwa KPK berwenang menangani kasus pemberian keterangan tidak benar dengan menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.
Baca: Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK
Pada persidangan dengan agenda kesimpulan, KPK menyerahkan sekitar 30 bukti yang berbentuk putusan untuk menunjukkan sejumlah kasus sebelumnya yang menggunakan Pasal 22 UU Tipikor tersebut.
Bukti lain yang juga diserahkan yakni video pemeriksaan, keterangan ahli, dan saksi yang menangani perkara.
Febri mengatakan, KPK akan menghormati apapun putusan hakim.
"Tentu kita percaya dan menghormati kemerdekaan dan kekuasaan kehakiman dan independensi hakim dalam perkara tersebut," ujar Febri.