Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 17:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, tidak mengabulkan permintaan KPK untuk menayangkan salah satu bukti berupa video persidangan Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang diminta tanggapan soal ini mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang hakim persidangan.

"Untuk bukti yang kami ajukan, hakim yang berwenang untuk itu, apakah akan mendengarkan rekaman atau tidak," kata Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Namun, Febri mengatakan, KPK sebenarnya ingin agar rekaman tersebut diputar. Dengan demikian, publik yang mengikuti jalannya sidang praperadilan bisa ikut memantau.

"Persidangan yang terbuka sepatutnya bukan untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa menyimak dan mengawal," ujar Febri.

Sebelummya, Hakim Asiadi Sembiring merasa belum perlu dilakukan pemutaraan video persidangan Miryam di pengadilan Tipikor.

(Baca: Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar)

Pengacara KPK dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim mengizinkan mutar video persidangan Miryam.

Indra ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan JPU untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga bersaksi palsu dan meminta JPU mengambil mekanisme tindakan lain.

Ini termasuk soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP. Video ini ingin ditampilkan untuk mendukung keterangan jaksa KPK yang sedang bersaksi di sidang praperadilan tersebut.

Hakim menilai, informasi dari JPU KPK yang bersaksi di persidangan dianggap sudah cukup jelas.

"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi. Dan itu sudah tergambar," ujar hakim Asiadi Sembiring.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com