Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Buka Akses Pengaduan Secara "Online"

Kompas.com - 21/05/2017, 11:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka akses pengaduan secara online.

Selain bisa menerima pengaduan masyarakat, sistem online yang dapat diakses melalui situs www.pelayanan.ylki.or.id tersebut juga menyajikan berbagai informasi yang diperlukan konsumen.

"Akses ini bukan hanya untuk media pengaduan saja, tapi juga untuk mengakses data dan hasil penelitian/survei YLKI, dan data/informasi lain yang terkait isu dan perlindungan konsumen, untuk semua kalangan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Minggu (21/5/2017).

Baca juga: YLKI Desak KPI Larang Iklan Rokok Selama Ramadhan

Menurut Tulus, akses online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat selaku konsumen untuk berinteraksi dengan YLKI. Nantinya, masyarakat konsumen yang khususnya berada di luar kota, tidak perlu lagi datang ke YLKI untuk mengadukan permasalahan yang dihadapi.

"Kami berharap kanal baru yang digagas YLKI ini bisa untuk meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia, dengan upaya meningkatnya complaint habit di kalangan konsumen," kata Tulus.

Menurut Tulus, pemanfaatan akses online ini dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat/konsumen kepada YLKI. Pengaduan tersebut terdiri dari berbagai kasus yang melanggar hak-hak konsumen, baik untuk produk barang, jasa, dan pelayanan publik.

Baca juga: YLKI Soroti Kelemahan Permenhub soal Taksi "Online"

Sebagai contoh, pada 2016 YLKI menerima pengaduan konsumen secara tertulis dan teregistrasi sebanyak 781 pengaduan. Sedangkan, pengaduan melalui telepon mencapai 1.051 pengaduan. Belum lagi pengaduan yang disampaikan  melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com