JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi meminta agar tim kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, tidak keluar dari koridor aturan yang ditetapkan pengadilan soal praperadilan.
Setiadi mengingatkan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Miryam telah menyatakan tidak menangani atau memeriksa substansi pokok perkara.
"Jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilakukan KPK terhadap pemohon (Miryam)," kata Setiadi, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Dia juga meminta agar pihak pengacara Miryam memahami dan mengikuti aturan praperadilan.
Pernyataan Setiadi ini merespons rencana pengacara yang hendak menghadirkan Miryam.
(Baca: Ditanya Alasan Bersembunyi, Miryam Mengaku Sedang Berlibur)
"Contoh tadi sudah disampaikan juga ternyata pemohon meminta menghadirkan tapi itu bukan kewenangan praperadilan," ujar Setiadi.
KPK menilai, Miryam tidak perlu dihadirkan ke sidang praperadilan.
"Kalau tadi minta menghadirkan principal atau siapapun, menurut KPK tidak perlu," ujar Setiadi.
Dalam kasus Miryam, KPK menegaskan, telah memiliki pertimbangan hukum dalam menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini karena sudah jelas negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi, karena masyarakat sudah sangat dirugikan," ujar Setiadi.